Syarat Dan Prosedur Pengajuan Nuptk

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Syarat dan Mekanisme Pengajuan NUPTK

Pengertian NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan agenda dan acara yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah daerah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK sanggup mempunyai NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum mempunyai NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, sehabis lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan kalau selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Syarat dan Mekanisme Pengajuan NUPTK

  1. Upload dokumen melalui vervalptk sekolah
  2. Bagi guru honorer di sekolah negeri wajib mempunyai SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  3. Bagi guru non PNS di sekolah swasta wajib mempunyai SK dari Ketua Yayasan.
  4. Menyerahkan dokumen yang telah di upload melalui vervalptk sekolah ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
  5. Minimal masa kerja 2 (dua) tahun.
  6. Kepala Sekolah tiba eksklusif ke Dinas Pendidikan Provinsi (guru SMA) dan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota (guru SMP) untuk urusan approval NUPTK.
  7. Dokumen yang diserahkan ke Dinas Pendidikan wajib di jilid, bukan dalam map.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Dan Pembahasan Stis 2016 (Part-6)

Rumus Statistika

Kentut Dalam Perspektif Guru